Pertanyaan “Siapa Linda Susanti dan Linda Susanti kasus apa?” belakangan ramai muncul setelah namanya kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Linda dikenal sebagai seorang pengusaha sekaligus saksi kasus dugaan korupsi Hasbi Hasan, namun kini justru dirinya yang melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Kasus ini mencuat setelah Linda menuduh penyidik KPK melakukan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset bernilai sangat besar — yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Pengacara Linda, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika penyidik KPK menyita aset milik kliennya yang disimpan dalam safe deposit box di Bank BCA Cabang Wisma Milenia, Tebet pada 11 Juli 2025. Aset tersebut diperkirakan mencapai Rp700 miliar.
Deolipa merinci aset yang masih disita penyidik KPK meliputi:
Uang tunai Sin$45 juta (segel resmi)
US$300 ribu
Euro129 ribu
50 ribu Ringgit Malaysia
Sin$1 juta
Sin$200 ribu
US$80 ribu
12 batang emas masing-masing 1 kg dan 2 batang tanpa surat
Sertifikat hak milik atas sejumlah tanah dan bangunan di NTB, NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir
Satu kunci apartemen
Deolipa menegaskan bahwa aset tersebut tidak terkait dengan tindak pidana apa pun sehingga seharusnya dikembalikan.
KPK kemudian merespons laporan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya informasi bahwa Linda melapor ke Bareskrim.
“Kami mendapatkan informasi yang beredar di media adanya pelaporan kepada KPK dar saudara LD (Linda Susanti) kaitannya dengan perkara HH (Hasbi Hasan),” ujar Budi, dikutip Sabtu, 29 November 2025.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan dokumen terhadap Linda telah dijalankan sesuai prosedur hukum, disertai bukti serah terima. Namun ia mengakui terdapat temuan penting:
Dalam Berita Acara Penyitaan, ada bagian yang dipalsukan oleh oknum tertentu, sehingga penyitaan dokumen tersebut direkayasa seolah-olah berasal dari safe deposit box.
“Yang kemudian diklaim oleh saudara LD, didalamnya ada beberapa aset. Ada dalam bentuk uang, dalam bentuk emas. Begitu ya,” tutur Budi.
Selain dugaan pemalsuan tersebut, KPK juga menerima informasi adanya modus penipuan dengan memanfaatkan dokumen palsu Berita Acara Penyitaan.
“Kami juga sekaligus mengimbau, karena KPK juga mendapatkan informasi ada modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh para pihak-pihak dengan memanfaatkan dokumen yang dipalsukan tersebut,” ungkapnya.