
PPPK Sekolah Rakyat 2025
Formasi CPNS terbagi berdasarkan jenjang pendidikan:
SLTA/SMA sederajat (khusus formasi lapangan tertentu).
Diploma atau D3.
Sarjana (S1).
Magister (S2).
Doktor (S3), terutama untuk jabatan akademis dan analis kebijakan.
Setiap formasi memiliki ketentuan program studi, akreditasi, dan minimal IPK. Di tahun-tahun sebelumnya, IPK di atas 2,75–3,00 menjadi standar aman.
Sejumlah pembaruan diperkirakan akan diterapkan:
Pemerintah mengarahkan formasi pada jabatan strategis, analitis, dan pelayanan publik. Banyak posisi administratif telah dialihkan ke sistem digital.
Sistem SSCASN akan terhubung dengan data kependudukan, perguruan tinggi, serta akreditasi, sehingga mengurangi kebutuhan unggah dokumen manual.
Materi SKD diperkirakan memperkuat aspek:
Analisis kebijakan
Pengambilan keputusan
Manajemen risiko publik
Semua dokumen harus sinkron dengan data nasional untuk mencegah pemalsuan atau data tidak sesuai.