
Ilustrasi Siswa SMA
Tahun 2025 menjadi tonggak perubahan dalam sistem seleksi masuk perguruan tinggi. Nilai TKA kini ditetapkan sebagai syarat wajib pendaftaran SNBP 2025, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya mengandalkan nilai rapor dan prestasi pendukung.
Kemendikdasmen menetapkan TKA sebagai alat ukur nasional yang objektif dan adil. Tujuannya untuk memvalidasi nilai rapor, mengingat standar penilaian antar sekolah di Indonesia sangat beragam. Dengan TKA, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki acuan yang lebih seragam dalam menilai kemampuan akademik calon mahasiswa.
Kebijakan ini juga membuka peluang yang lebih setara bagi siswa dari berbagai daerah karena seluruh capaian akademik diuji dengan standar nasional yang sama.